Jumat, 15 Maret 2013

hakikat pembangunan berkelanjuta

Hakikat pembangunan berkelanjutan

Pembangunan dapat dikatakan berhasil jika memenui beberapa kondisi, antara lain dapat menyesejahterakan kehidupan masyarakat, memiliki fungsi dan peruntukan yg tepat, serta memiliki dampak terhadap kerusakan lingkungan terandah. Tidak dapat dipugkiri bahwa setiap pembangunan pasti menimbulkan dampak terhadap keseibangan ingkungan hidup. Namun, kita harus meminimalisir dampak negatif tersebut.
Pembangunan berklanjutan adalah pembangunan yg dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan memerhatikan analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Hal ini dimaksudkan agar generasi mendatang dapat pula menikmati kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai mana yg kita nikmati sekrang, sehingga kita tidak meariskan kerusakan dan pecemaran kepada generasi penerus kita. Dasar hukum pelaksanaan AMDAL di Indonesia diatur dalam UU lingkungan hidup pasal 16
Makna yg tersirat dari isi pasal tersebut adalah :
  1. setiap kegiatan pembangunan pada dasarnya berpotensi menibulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup g perlu diperkirakan pada perencanaan awal, sehingga sejak dini dapat diambil langkah pencegahan
  2. Analisis mengenai dampak ingkungan diperukan bagi proses pengambiln keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yg mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup
  3. pembangunan perlu dilakukan secara bijaksana agr utu kehidupan dapat dijaga secara berkesinambungan sehingga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan perlu dijaga.

Menjaga kemampuan lingkungan untuk mendukung pembangunan merupakan usaha untuk mencapai pembangunan jangka panjang yg mancakup jangka waktu antar generasi yaitu pemangunan yg terlanjutkan. Dengan pembangunan yg dilaksanakan bukan untuk generasi kita saja tetapi juga untuk anak cucu kita. Agar pembangunan dapat berkelanjutan, pembangunan haruslah berwawasan ligkungan dengan menggunakan secara secara bijaksana